Abu A'la Al-Maududi

Tokoh Abu A’la Al-Maududi

Disusun oleh : Ahmad Satrio Darmawan ( 06020123029)

Biografi Abu A’la Al-Maududi

Abu A’la Al-Maududi, atau dikenal sebagai Al-Maududi, lahir pada 3 Rajab 1321 H (25 September 1903) di Aurangabad, Hyderabad (Deccan), India. Berasal dari keluarga yang taat, ayahnya, Abu Hasan, adalah seorang pengacara yang dikenal religius dan rajin. Ia adalah seorang fakih yang sangat patuh pada aturan agama, keturunan seorang wali sufi terkenal dari tarekat Chist yang berperan dalam penyebaran Islam di India dan pernah berkhidmat di istana Moghul pada masa pemerintahan Bahadur Syah Zafar. Ayahnya pernah belajar di sekolah tinggi Oriental Muslim Sayyid Ahmad Khan di Aligarh dan sempat terlibat dalam gerakan modernisme Islam. Sejak kecil, Maududi mendapatkan pendidikan dari ayahnya di rumah hingga usia 11 tahun. Ayahnya bahkan meninggalkan profesinya sebagai pengacara karena merasa pekerjaan itu sering bertentangan dengan prinsip moral dan nilai-nilai Islam yang dianutnya, serta tidak setuju dengan teman-temannya yang cenderung berpikiran Barat.

Mereka merupakan keturunan sufi dari garis Chistiyah, yang berperan penting dalam penyebaran Islam di India. Pada usia 11 tahun, Maududi bersekolah di Madrasah Fawqaniyah, sebuah sekolah yang menggabungkan pendidikan Islam tradisional dan modern. Yang menggabungkan pemikiran Barat modern dan pendidikan Islam tradisional. Ia menyelesaikan pendidikannya dengan baik hingga diterima di perguruan tinggi Darul Ulum di Hyderabad, namun harus berhenti karena ayahnya jatuh sakit dan meninggal. Setelah itu, Maududi meninggalkan tanah kelahirannya bersama kakaknya ke Hyderabad. Meski tak lagi belajar di sekolah formal, ia tetap gigih dan melanjutkan ilmunya di Delhi, bekerja di penerbitan Islam dan membantu saudaranya di majalah Al-Madinah di Baanjur. Keterlibatannya di dunia penerbitan semakin mendekatkannya pada isu-isu politik, hingga ia mulai aktif di bidang tersebut. Melalui tulisan di penerbitan dan majalah, ia menyampaikan gagasan politiknya, terutama di tengah suasana politik yang menyoroti Islam secara negatif. Pada 1926, di usia 23 tahun, Maududi menerbitkan buku pertamanya, “Al-Jihad fi Al-Islam,” yang membahas hukum Islam dalam konteks perang dan damai. Karya ini menarik perhatian tokoh besar seperti Muhammad Iqbal dan Maulana Muhammad Ali Jauhar, yang menghargainya sebagai kontribusi berharga bagi pemikiran Islam.

Pemikiran Al-Maududi memiliki pengaruh besar, tidak hanya di wilayah Indo-Pakistan tetapi juga di seluruh dunia Islam. Karya-karyanya telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, termasuk Arab, Inggris, Prancis, Jerman, Turki, Persia, Tamil, Bengali, dan Indonesia. Al-Maududi juga pernah mengunjungi banyak negara untuk memberikan kuliah, seperti di Timur Tengah, London, New York, Toronto, dan kota-kota besar lainnya. Ia melakukan perjalanan studi ke Yordania, Yerusalem, Suriah, Mesir, dan Arab Saudi untuk memahami aspek geografis dan historis yang disebut dalam Al-Qur’an. Di dunia akademik, ia berperan sebagai penasihat dalam pendirian Universitas Islam Madinah dan anggota dewan akademisnya pada tahun 1962, serta aktif di Rabithah Al-Alam Al-Islami dan Akademi Riset Hukum Islam di Madinah.

 Karya-karyanya meliputi berbagai bidang, seperti politik, sosial, ekonomi, budaya, dan agama, termasuk buku yang membandingkan Islam dengan sosialisme dan kapitalisme serta buku tentang Riba dari perspektif Islam. Al-Maududi wafat pada 22 September 1979 di Buffalo, New York, dan dimakamkan di rumahnya di Lehrah, Lahore.


Karya-Karya Al-Maududi

Selama perjalanan intelektualnya, Al-Maududi menghasilkan karya-karya yang memukau banyak pemikir dan kaum intelektual di seluruh dunia. Beberapa karya utamanya antara lain:

  1. Birth Control, Delhi: Markazy Maktaba Islami, 1980.

  2. Islamic Way of Life, Pakistan: Islamic Publishing, 1987.

  3. Islam Today, Kuwait: Dar Al-Qolam, 1968.

  4. Islam and Nationalism: An Analysis of the Views of Azad, Iqbal, and Maududi, Kuala Lumpur, 1994.

  5. Introduction to the Study of the Qur’an, Delhi: Markazy Maktabah Islami.

  6. Toward Understanding Islam, Lahore: Islamic Foundation, 1966.

  7. Al-Riba, Jeddah: Dar Al-Suudiyah, 1987.

  8. The Islamic Law and Constitution, Lahore: Islamic Publication, 1975.

  9. Unity of the Muslim World, Lahore: Islamic Publication, 1967.

  10. Purdah and Status of Women in Islam, Delhi: Markazy Maktabah Islami, 1995.

  11. A Short History of the Revivalism Movement in Islam, Lahore: Islamic Publication, 1972.

  12. Usus Al-Iqtishad Baina Al-Islam Wa Al-Nuzum Al-Mu’ashirah wa Manzilat al-Iqtishad wa Haluha fi Al-Islam, Lahore: Islamic Publication, 1971.

  13. Our Message, Lahore: Islamic Publication, 1988.

  14. The Qadiani Problem, Lahore: Islamic Publication, 1979.


Pemikiran Al-Maududi

Abu A’la Al-Maududi adalah seorang intelektual dan pemikir Islam yang ide-idenya memberikan pengaruh besar terhadap pemikiran politik dan sosial di dunia Islam. Salah satu gagasan utama Al-Maududi adalah pandangannya tentang Islam sebagai sebuah sistem yang mencakup segala aspek kehidupan, mulai dari moral, sosial, ekonomi, hingga politik. Menurutnya, Islam tidak hanya berfungsi sebagai agama yang mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, tetapi sebagai panduan hidup yang harus menjadi landasan dalam setiap aspek kehidupan individu dan masyarakat.

Al-Maududi mengusulkan konsep “Teo-Demokrasi” sebagai bentuk pemerintahan ideal, di mana hukum Tuhan menjadi dasar negara yang dikombinasikan dengan partisipasi rakyat. Dalam pandangannya, negara Islam harus menerapkan syariat sebagai hukum tertinggi, tetapi pemimpin tetap dapat dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi. Tujuan dari “Teo-Demokrasi” adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil, di mana pemimpin bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, Al-Maududi membayangkan sebuah negara yang bebas dari tirani, tetapi juga tidak melenceng dari prinsip-prinsip ilahi.

Ia mengkritik sekularisme dan nasionalisme, yang menurutnya membahayakan kesatuan umat Islam. Bagi Al-Maududi, sekularisme menghilangkan peran agama dalam kehidupan publik dan menempatkan agama hanya dalam ranah pribadi. Ini bertentangan dengan pandangan Islam yang menganggap agama sebagai bagian dari kehidupan bernegara. Selain itu, Al-Maududi juga menolak nasionalisme karena hanya akan memecah belah umat Islam yang idealnya bersatu dalam komunitas global atau “umat” yang mengatasi batasan-batasan nasional. Menurutnya, umat Islam seharusnya memiliki identitas kolektif berdasarkan iman, bukan batas-batas geografis atau etnis.

Al-Maududi juga mengkritik keras pengaruh materialisme Barat, yang dianggapnya berpotensi merusak tatanan moral dan spiritual dalam masyarakat Islam. Ia melihat bahwa peradaban Barat cenderung mendorong konsumsi berlebihan, individualisme, dan hedonisme, yang semuanya bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mementingkan keseimbangan, kesederhanaan, dan solidaritas sosial. Baginya, kebangkitan Islam tidak dapat dicapai jika umat Islam terus meniru gaya hidup dan nilai-nilai Barat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap moralitas Islam.

Dengan karyanya yang beragam, Al-Maududi mengajak umat Islam untuk kembali kepada ajaran asli Al-Qur’an dan Hadis, serta mendorong mereka untuk membangun kembali masyarakat yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Ia meyakini bahwa hanya dengan kembali ke nilai-nilai autentik Islam, umat Islam dapat menghadapi tantangan modern dan mencapai kebangkitan yang sejati. Pemikirannya kemudian menginspirasi banyak gerakan Islamis modern di berbagai negara, yang berusaha mewujudkan cita-cita Al-Maududi tentang masyarakat Islam yang terpadu, adil, dan berlandaskan hukum Tuhan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sultan Abdul Hamid II

Ayatullah Khomeini

ISIS (Islamic State of Iraq and Syria)